Indonesia Perlu Miliki UU Kepalangmerahan
Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepalangmerahan harus segara disahkan, karena sifatnya sangat dibutuhkan Indonesia yang sering mengalami bencana. Demikian disampaikan Anggota Komisi IX DPR Imam Suroso usai melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Yusuf Kalla.
“Karena sifatnya penting maka Komisi IX mengagendakan RUU ini dapat segera diselesaikan dalam dua kali masa sidang, ”tegas Imam di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (9/2/2017).
Selama ini, lanjut Imam PMI baru memilki Kepres RIS No 25 Tahun 1950 dan Kepres 246 Tahun 1963, sehingga RUU ini dibutuhkan bukan hanya soal donor darah tetapi juga mengenai kemanusiaan. Setiap ada bencana dimana pun yang turun pertama adalah palang merah oleh karena itu UU ini menjadi sangat penting bagi bangsa kita.
Terkait aggaran politisi F-PDI Perjuangan itu mengatakan, pihaknya akan menambahkan anggaran untuk PMI untuk operasional, sebab dana Rp 2,5 M yang saat ini dimiliki dirasa kurang.
“Kami akan berusaha menaikkan anggaran, karena PMI itu sifatnya kemanusiaan kalau tanpa didukung anggaran saya rasa tidak mungkin. Lagi pula ini uang rakyat untuk kepentingan rakyat juga,”ujarnya.
Imam juga menjelaskan poin utama yang akan dibahas Komisi IX mengenai simbol palang merah atau bulan sabit merah. Namun, tadi disampaikan Pak Yusuf Kalla palang merah yang digunakan itu bukan simbol agama tertentu tetapi memang sudah digunakan Mohammad Hatta (Wapres I) lalu dilanjutkan hingga saat ini.
“Yang penting lambang itu harus jelas sebagai penanda dan pelindung, di UU ini juga akan ada sanski bagi yang menggunakna lambang tanpa ijin,”tuturnya. (rnm,mp) Foto:Rizka/od.